Polda Lampung Bongkar Penyelundupan Burung Dilindungi 

Polda Lampung Bongkar Penyelundupan Burung Dilindungi 
Polda Lampung Bongkar Penyelundupan Burung Dilindungi. Foto Istimewa

Bandarlampung – Puluhan dari sebanyak 787 ekor burung liar yang dilindungi, kedapatan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. 

Burung sebanyak itu diangkut menggunakan Bus PO Lentera Jaya, Nopol BG 7020 EA.

Bacaan Lainnya

Agar tidak diketahui aparat, hewan yang dilindungi tersebut disembunyikan di dalam bagasi bus, bersama barang bawaan penumpang. 

Belakangan, upaya penyelundupan tersebut tercium petugas, Sabtu (6/1/2024), dini hari atau sekitar pukul 00.30 Wib.

Informasi dari Anggota Satuan Polisi Jalan Raya (Sat-PJR) Ditlantas Polda Lampung, Minggu (7/1/2024), kasus ini terungkap manakala mobil bus tengah melaju di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, ruas  Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga  Ada Gergaji Besi Misterius: Empat Sindikat Besar Narkoba Kabur

“Upaya menggagalkan penyelundupan burung ini, dipimpin langsung oleh Kepala Induk 02 Kota Baru, Iptu Gobel,” terang Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto.

Dijelaskan, barang bukti yang disita petugas ada sebanyak 787 ekor satwa burung liar. Puluhan jenis di antaranya, adalah satwa yang dilindungi, seperti burung Cucak Ijo Sayap Biru, Takur, Cucak Ijo Besar, Cucak Ijo Sumatera dan Cucak Ijo Kecil.

 “Modus operandi penyelundupan, diangkut menggunakan bus angkutan umum,” kata Kompol Adri Bhirawasto.

Awal mula kasus ini terkuak, ujar Kompol Adri, petugas memperoleh informasi pemuatan burung tersebut ke dalam puluhan kardus, ke dalam bagasi bus.  

“Asal puluhan kotak burung dari Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman Bekasi, Jawa Barat,” katanya.  

Baca Juga  Cek Pos Pam dan Pos Yan Polres Tanggamus, Kapolda Lampung Beri Pesan Ini

Saat melintasi Tol JTTS, petugas bergegas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan Bus Lentera Jaya di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi.

 “Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar petugas kami menemukan puluhan tumpukan kotak keranjang dan kardus yang berisikan berbagai macam burung tanpa dilengkapi dokumen,” terangnya.

Kompol Adri merinci, dalam penggeledahan ditemukan total 787 ekor burung dikemas menggunakan 11 kotak keranjang buah dan 11 kotak kardus diantaranya poksay mantel, srigunting, prenjak, sikatan, cipoh, pleci, konin, siri-siri, pentet, gelatik batu, dan trucukan.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi bus berikut kendaraan bus serta ratusan ekor burung, diamankan petugas di pos induk exit tol Kota Baru. 

“Pengemudi dan barang bukti sudah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Lampung,” kata dia.(*)

Pos terkait