BANDAR LAMPUNG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, berhasil menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik Trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1/2023), saat turun dari mobil di pintu keluar Tol Kotabaru.
Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.
“Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp50 juta,” ujar AKBP Yusriandi, Jumat (20/1/2023).
Sehari sebelumnya pada Senin (16/1/2023) petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS.
Penangkapan tersebut berhasil diungkap, berkat kerjasama dari unit PJR induk 1 Kalianda, dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Saat unit PJR melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari LSM Pecinta hewan, bahwa akan melintas di jalan arteri kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU di duga membawa satwa burung tanpa dokumen.
“Mendapat informasi tersebut, unit PJR induk 1 Kalianda langsung langsung melakukan pengejaran dan berhasil di hentikan di Jalan Lintas sumatera Km 28, Kalianda,” jelas dia.
Dia melanjutkan, setelah di lakukan pemeriksaan benar di bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segiempat dan kotak kardus yang berisi burung tanpa di lengkapi dokumen dari yang berwenang.
Menurut keterangan pengemudi, bahwa burung-burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning, Lampung Utara akan dibawa ke Pulau Jawa.
Kemudian kata AKBP Yusriandi, petugas PJR di dampingi LSM dan perwakilan BKSDA Lampung, mengamankan terduga pelaku ADS, berikut kendaraan Fortuner warna hitam No pol BG 555 YU dan burung yang tidak dilengkapi dokumen diamankan ke Pos PJR induk 1 Kalianda, yang kemudian diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung untuk di proses Hukum.
Dari Hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan, Burung Nuri Tanau 42 ekor (satwa yang dilindungi, 1 ekor dalam keadaan mati, Burung Prenjak 60 ekor, Burung Sogon 30 ekor, Burung Siri-siri kecil 20 ekor, Burung Siri-siri besar 5 ekor, Burung Kutilang Abu 5 ekor, Burung Sikatan 5 ekor, Burung Cucak Biru 8 ekor, Burung Anis Htam 2 ekor (mati), dan Burung Sikatan Krongkongan Putih 2 ekor (mati).
“Terhadap barang bukti berupa 190 ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu – Lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam,” jelas Yusriandi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Sementara itu, Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu – Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 juta per kilogramnya.
Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 Dollar Amerika per kepingnya.(*)