Polda Lampung Grebek PT URM, Timbun Solar Hingga 390 Ton

BANDAR LAMPUNG – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan, 6 (enam) orang tersangka dan menyita 49 ton BBM Solar bersubsidi pemerintah, di wilayah Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat, saat Konferensi pers di aula Lantai 3 gedung Ditreskrimsus, Selasa (18/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, para pelaku berikut barang bukti BBM solar bersubsidi pemerintah tersebut, diamankan di lokasi PT URM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

“Total barang bukti BBM bersubsidi jenis solar yang kami sita dari tangan pelaku sebanyak kurang lebih 49.000 liter atau 49 ton,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, keenam tersangka berikut perannya yang kami amankan berinisial, BW (direktur PT URM), DY (karyawan PT URM), RN (suplier), HW (suplier), UJ (kordinator supir pembelian solar subsidi), dan DH (kordinator supir pembelian solar subsidi).

Baca Juga  Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Sungai di Kolam Milik PT Pelindo

Para tersangka berikut barang bukti BBM solar bersubsidi kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1008 / IX / 2022 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Lampung, Tanggal 09 September 2022.

AKBP Yusriandi menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada bulan September 2022, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di wilayah Bandar lampung.

Saat di lapangan, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49.000 liter ( 49 Ton ) di Lokasi PT. URM.

Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan aaksi-aaksi, mengumpulkan bukti-bukti berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi dan keterangan ahli serta petunjuk yang mengarah perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sehingga bisa diungkap oleh penyidik.

“Dari keterangan para tersangka, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, disalahgunakan oleh para tersangka, selama bulan Juli 2022 sampai Agustus 2022, dimana para tersangka tersebut melakukan pembelian, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah berasal/dibeli dari beberapa SPBU yang ada di sekitar TKP dan juga beberapa tempat lain di wilayah bandar lampung,” kata Yusriandi.

Baca Juga  Korupsi KONI Lampung: Tersangka Diam, Penyidikan Mandek?

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan moda angkut mobil truck Hyno dan Fuso kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter yang dikirim selama periode juli 2022 sampai Agustus 2022 ke PT. URM.

Yusriandi menambahkan, pada saat tim melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM solar subsidi pemerintah saat itu sebanyak 49 ton, namun penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai Agustus 2022.

Sehingga apabila diakumulasikan dari januari 2021 sampai bulan agustus 2022 BBM jenis solar subsidi yang telah diperjualbelikan ke PT. URM sebanyak 390.000 liter (390 ton) yang apabila di rupiahkan sebesar Rp2.008.500.000.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi pidana pasal 55 undang – undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, jo. pasal 55 ayat 1 ke -1 Kuhpidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.(RED/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan