Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:33 WIB

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Peredaran pupuk yang disimpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah/Dok.Polda

Peredaran pupuk yang disimpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah/Dok.Polda

BANDAR LAMPUNG – Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, melimpahkan tersangka KH (42) pelaku tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

KH sendiri merupakan warga Dusun Sriwidodo, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Kamis (22/12/2022).

Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.

Baca Juga  Satu Anggota Brimob Polda Lampung Tewas Usai Baku Tembak dengan KKB Papua

Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

“Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran pupuk oleh KH dan disimpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata dia.

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

Baca Juga  Polda Lampung Amankan Lima Pelaku Investasi Bodong

Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.

“Untuk perkaranya sudah tahap dua ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar dia.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Warga Tak Mudah Termakan Hoaks

Hukum dan Kriminal

Sidang Suap Karomani Cs: JPU Pertimbangkan Panggil Bupati Dawam

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencurian Hp di Baradatu Pasrah Saat Dibekuk Aparat

Hukum dan Kriminal

Wanita yang Terobos Istana Negara Itu Warga Bandar Lampung

Hukum dan Kriminal

Melawan Saat Ditangkap, 2 Maling Asal Lamtim Ditembak Polisi

Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Ungkap Perkara Penambangan Tanpa Izin

Hukum dan Kriminal

Kompolnas Pantau Kinerja Tim Investigasi Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

Ngeri! Pelajar 16 Tahun Bercita-cita Jadi Pelaku Curanmor
Akashi PediaNawasiana