Lampung – Tim Terpadu melakukan pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo Pemukiman Lamteba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
Ladang ganja itu sendiri seluas 2 hektar (20 ribu batang pohon ganja) seberat 12 ton. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (25/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan barang bukti 135 kg ganja.
Kegiatan pemusnahan ladang ganja ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dit Resnarkoba Polda Lampung; BNNP Lampung; Dit Resnarkoba Polda Aceh; Kanwil DJBC Sumbagbar; Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriyono membenarkan telah dilakukannya pemusnahan ladang ganja tersebut.