Jakarta – Untuk kali kedua, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meraih penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan ini diserahkan dalam acara resmi di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, 13/11/24.
Penghargaan ini sebagai pengakuan atas upaya Polda Lampung dalam membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat melalui berbagai modus, seperti pemalsuan surat kuasa dan dokumen hibah. “Kami terus berkomitmen melindungi hak masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Helmy.
Selama bertugas, Polda Lampung telah menyelamatkan aset masyarakat senilai sekitar 161 miliar rupiah. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang turut hadir, menegaskan pentingnya peningkatan integritas internal dalam memberantas mafia tanah.
Sinergi lintas instansi diharapkan mampu menekan praktik mafia tanah, sehingga memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.