LAMPUNG SELATAN – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, gelar ungkap kasus tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Sp Sribowono tahun anggaran 2018-2019.
Berdasarkan dari empat laporan, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni BWU Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, HW Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, SHR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) awal, dan RS PPK pengganti.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kronologis kejadian pada tahun anggaran 2018-2019.
Dimna, Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono – Sp.Sribawono, dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000.
“Kemudian di addendum menjadi Rp147.533.500.000, yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri,” jelas Pandra, Kamis (29/12/2022).
Sementara, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, menambahkan, modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.
Pihaknya menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan saksi ebanyak 60 orang, yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wil I Provinsi Lampung; 33 orang dari pihak swasta; 4 orang saksi ahli, hingga geledah dan sita barang bukti, cek fisik jalan bersama ahli konstruksi.
“Dari keempat tersangka tersebut berkas tindak pidana korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan Kejati tahap dua yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan Januari 2023,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dokumen kontrak, hingga uang Rp10 miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dari penghitungan BPK RI sebesar Rp29.216.412.096,83. Dengan total uang yang diselamatkan sebesar Rp17.293.646.468,” jelas dia.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56.(*)