Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:32 WIB

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan Merek Beras Raja Udang

Pemalsuan merek beras Raja Udang berhasil diungkap Polda Lampung/Dok.Polda

Pemalsuan merek beras Raja Udang berhasil diungkap Polda Lampung/Dok.Polda

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang yang telah terdaftar secara legal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dari hasil konfirmasi dengan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman, bahwa ada penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku inisal K warga Jalan Bakau, Bandar Lampung.

“Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek Raja Udang yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A,” kata dia, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga  Dinkes Lampung: Difteri Dapat Dicegah dengan Imunisasi Dini dan Rutin

Dia melanjutkan kejadian tersebut berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni “Raja Udang” dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.

Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.

“K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108 ribu per 10 kilogram dan K tidak memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A,” kata dia.

Baca Juga  Walubi Apresiasi Kinerja Polda Lampung Soal Kasus Pengrusakan Kantor MUI

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

“Kita juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras,” katanya.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Surat Palsu KPK Ajukan Banding

Hukum dan Kriminal

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Soal Pengrusakan Rumah oleh Pengusaha Lampung

Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Juara Olimpiade Kimia Sempat Setor, Rektor Untirta: Sudah Dikembalikan

Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Minta Masyarakat Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

Hukum dan Kriminal

Nama Tiga Kepala Daerah Terseret Kasus Suap Unila

Hukum dan Kriminal

Penjudi Koprok Kucar-kacir Dikejar Polisi

Hukum dan Kriminal

Pegawai Honor Tewas di Lokasi Orgen Tunggal
Akashi PediaNawasiana