Polda Lampung Ungkap Pemalsuan Merek Beras Raja Udang

Pemalsuan merek beras Raja Udang berhasil diungkap Polda Lampung/Dok.Polda

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang yang telah terdaftar secara legal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dari hasil konfirmasi dengan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman, bahwa ada penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku inisal K warga Jalan Bakau, Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

“Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek Raja Udang yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A,” kata dia, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga  Polda Lampung Temukan Ladang Ganja di Desa Hatta

Dia melanjutkan kejadian tersebut berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni “Raja Udang” dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.

Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.

“K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108 ribu per 10 kilogram dan K tidak memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A,” kata dia.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan di Mixology Berujung Damai

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

“Kita juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras,” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan