Polda Preteli Satu Persatu Koruptor Bendungan Margatiga

Polda Preteli Satu Persatu Koruptor Bendungan Margatiga
Bendungan Margatiga Lampung Timur. Foto Istimewa

Bandarlampung – Setelah menyita uang tunai Rp9,3 miliar lebih, pembayaran ganti rugi 48 pemilik tanah do sekitar proyek strategis nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur (Lamtim) yang dipending, Polda Lampung menetapkan pula satu tersangka.

Informasinya, tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamtim. Namun, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika belum bersedia menginformasikan lebih lanjut identitas ASN tersebut.

Bacaan Lainnya

Termasuk beberapa pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi ganti rugi tanam tumbuh, lahan, dan kolam, Kepolisian masih merahasiakannya.

Diketahui bawah, pengelolaan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, melibatkan lintas institusi. Di antaranya, BBWS Mesuji Sekampung, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta BRI Cabang Metro.

Baca Juga  Polda Lampung Temukan Ladang Ganja di Desa Hatta

“Sudah menetapkan satu tersangka,” kata Kapolda Lampung saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung serta beberapa pihak terkait lain, Selasa (5/12/2023).

Menurut Irjen Pol Helmy Santika, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 30 November 2023 lalu. Namun begitu, identitas ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masih disembunyikan. “Silahkan detailnya ke Ditreskrimsus,” ujar Irjen Helmy.

Pada kesempatan lain, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo pun enggan membeber ihwal sosok tersangka dimaksud. “ASN, (untuk lengkapnya) nanti, ya,” kata dia.

Kombes Donny terkesan irit bicara menyikapi persoalan ini. Bahkan, ketika ditanya soal potensi penetapan tersangka lain dalam kasus ini, pun Dirreskrimsus Polda Lampung tak banyak berkomentar. “Kita tunggu saja,” ungkapnya.

Kombes Dony menyebut, dari audit yang dilakukan, Polda Lampung menemukan selisih pembayaran Rp43 miliar. Terkait hal itu, polisi melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi lahan terhadap 48 pemilik 256 bidang senilai Rp9,3 miliar.

Baca Juga  Polda Lampung Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni

Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Komisi I juga mendorong penyelesaian uang ganti rugi, ke pihak terkait.

“Agar segera diresmikan oleh Presiden karena ini ini Proyek Strategi Nasional (PSN), Presiden belum mau meresmikan tadinya karena masih ada masalah,” kata dia pula.

Sas sus yang berkembang di luar ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, menyebutkan jika potensi tersangka lain -selain ASN yang disebut Kapolda Lampung- pasti alan muncul.

Sebab, sengkarut penggelembungan dana ganti rugi sebesar Rp43 miliar, tak akan mungkin hanya melibatkam satu tersangka. Di sisi lain, pengelola proyek (ganti rugi) ini pun tak hanya satu instansi. Ada BBWS Mesuji Sekampung, BPN Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).(*)

Pos terkait