Polemik Beras Bantuan di Pesawaran: Mengapa Kades Gunung Sari Dipersalahkan?

Komisi IV DPRD beserta Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk kedua kalinya harus turun ke Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, lagi-lagi untuk memastikan dan mevalidasi data yang sempat diorasikan oleh LSM LIPAN di depan Kantor Bupati Pesawaran pada Rabu (24/5/23).

Pesawaran – Komisi IV DPRD beserta Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk kedua kalinya harus turun ke Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, lagi-lagi untuk memastikan dan mevalidasi data yang sempat diorasikan oleh LSM LIPAN di depan Kantor Bupati Pesawaran pada Rabu (24/5/23).

Upaya validasi kali ini untuk membuktikan bahwa ada sebanyak 130 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima bantuan beras dari BAPANAS (Badan Pangan Nasional).

Sejauh ini tudingan atas dugaan penyimpangan bantuan beras untuk masyarakat miskin itu masih mengarah kepada   Kepala Desa Gurung Sari. Ia diduga menggelapkan beras  bantuan BAPANAS sebanyak 1,3 ton beras.

Kasam, selaku Kepala Desa Gunung Sari Kasam membenarkan   sebanyak 52 orangdari 130 KPM tidak menerima bantuan   dari BAPENAS.

Hal ini disampaikan Kasam saat dikonfirmasi Haluan  Lampung seusai validasi data di ruang kerjanya, Kamis   (23/2023).

Baca Juga  KPU Way Kanan Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Kasam menjelaskan, pada dasarnya semua beras tahap satu   sudah direalisasikan, namun ada beberapa data yang  kurang valid, sehingga terjadi miskomunikasi.

“Kami sudah bagikan semua pada tahap I, tapi dari data   yang kami miliki dari BAPANAS, ada banyak nama sama tapi  alamatnya kurang jelas. Contoh di RT 1 ada nama Sopiah  sedangkan di RT yang lainnya ada nama Sopiah juga,   inilah yang menyebabkan terjadi di desa kami,” terangnya.

Untuk tahap dua saat ini, jelas dia, nama-nama yang  kembar dan alamatnya tak jelas, tidak akan
didistribusikan.

“Saya tidak mau salah dua kali, untuk pendistribusian tahap II ini, kami tunggu data yang valid sesuai data  dari pemerintah. Kalau akhirnya ada sisa, kami simpan di  desa,” katanya.

Dia menambahkan, untuk tahap satu yang sudah terlanjur   didistribusikan kepada masyarakat, Kepala Desa Gunung  Sari siap mengganti dan menyerahkan kepada nama yang ada  di data BAPANASS.

Baca Juga  Pembunuhan Sadis di Negara Batin: JPU Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

“Saya siap mengganti setelah kami mendapatkan data nama   dan alamat yang benar dan jelas dari Dusun atau RT,”  pungkasnya.

Sementara itu, menurut Umroni, mewakili DPRD Pesawaran,  pihaknya masih harus mempelajari masalah ini dengan  melakukan puldata dan pulbaket.

“Kami mengupayakan masalah ini cepat terselesaikan. Untuk saat ini kita masih validasi data , dan saya
berharap hal ini cepat terselesaikan” terang anggota DPRD Pesawaran dari F-PAN.

Sementara itu menurut keterangan Inspektorat Pesawaran,  pihaknya akan menghadirkan KPM untuk diminta keterangan.

“Cuma 53 ternyata, sisa nya masih kita minta sama LIPAN   untuk tetap dihadirkan,” kata Inspektur Singgih saat di   konfirmasi via WhatsApp.(MDS)

Pos terkait