BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong penegakan hukum terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan yang diduga ilegal.
Berdasarkan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing, namun diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal menegaskan PT PSM harus ditindak secara hukum karena telah melakukan pelanggaran.
“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka sudah melanggar, tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Hukum harus ditegakan,” tegasnya.
Yozi Rizal menambahkan, perkara ini mesti clear agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.
“Tidak boleh ada pembiaran. Pelanggar harus ditindak tegas,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
“Kan sudah terbukti melanggar. Mereka belum punya Amdal tapi masih terus mendirikan pabrik. Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan Polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” pintanya.
Wahrul, bahkan memastikan bahwa perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca berita acaranya tadi, jelas sudah melanggar,” kata Wahrul.
Sementara itu, I Made Suarjaya mempertanyakan izin yang diberikan Pemkab Waykanan.
“Izinnya kan ranah provinsi. Kenapa Sekda Waykanan mengirim surat izin ke perusahaan itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa
pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin Amdal untuk perusahaan tersebut.
“Bila PKKPR-nya sudaj sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, maka kami tindaklanjuti Perusahaan itu juga harus taat aturan, bahwa sepanjang izin lingkungan belum keluar maka perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.
“Kalaupun boleh hanya sebatas perencanaan, seperti menyiapkan lahan. Tidak boleh lebih dari itu. Amdal bisa terbit bila izin lingkungan sudah ada, begitu aturan mainnya,” tegas Kadis DLH Lampung.
Menurut Emilia, DLH Lampung sudah berkoordinasi dengan Gakkum (penegakkan hukum), dan sudah membuat surat kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfadri menjelaskan bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.
“Belum sampai ke kami, baru di dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya. (AL)