Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Liar di Margatiga

SUKADANA – Polres Lampung Timur amankan dua orang warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar di Desa Tanjung Harapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (6/10/2022), menyampaikan, bahwa inisial para tersangka adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dua Kali Curi Motor dan HP, Warga Lamtim Tertangkap di Bandar Lampung

Berawal pada hari Selasa (4/10/2022), Satreskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan.

“Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal,” ujar AKBP Zaky.

Baca Juga  Kejati Lampung Usut Dugaan Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Dia menambahkan, para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, tanpa memiliki izin penambangan yang sah.

“Selain para tersangka, Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa batu belah hasil penambangan,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan