Polisi Bawa Paksa 2 Pemuda Labuhan Maringgai

SUKADANA – Polres Lampung Timur membawa paksa dua orang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DN (29) dan AW (32) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  HAJ Dukung Langkah Hukum AWPB, Minta Apdesi Tinjau Ulang Jabatan Abidin Ayub

“Polisi meringkus keduanya di Desa Karya Makmur kemarin,” ujar AKBP Zaky, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga  Remaja 17 Tahun Bobol Rumah Warga, Gasak Motor dan Handphone

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 25 buah strip berisi 240 yang diduga berisi tramadol HCI.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan