SUKADANA – Polres Lampung Timur membawa paksa dua orang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DN (29) dan AW (32) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Polisi meringkus keduanya di Desa Karya Makmur kemarin,” ujar AKBP Zaky, Selasa (4/10/2022).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 25 buah strip berisi 240 yang diduga berisi tramadol HCI.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.(*)