Polisi Bongkar Pengedar Uang Palsu di Mesuji

Ungkap kasus pengedaran uang palsu di Mapolres Mesuji/Istimewa

MESUJI – Satuan Reserse Kriminal Unit Team khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu.

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang digelar oleh korp bhayangkara tersebut di Mapolres Mesuji, pada Kamis (27/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala bidang hubungan masyarakat (kabid humas) Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang memimpin acara tersebut mengatakan, bahwa jajaran tekab 308 Polres Mesuji, telah berhasil mengamankan 8 orang tersangka serta barang bukti diantaranya 13.254 lembar kertas uang palsu pecahan seratus ribu.

Baca Juga  2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bimtek 202 Kades

“Polres Mesuji telah mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu sejumlah 8 orang pelaku dan ada tiga lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk barang bukti yang telah diamankan sejumlah 13.254 lembar kertas uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah dan alat pencetak uang palsu dan alat lainnya,” terang Pandra.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, kronologis penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait uang palsu yang terjadi pada awal bulan Oktober kemarin.

“Dari hasil pengembangan tim tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian mengamankan lagi seorang pelaku di wilayah Provinsi Banten. Setelah itu melakukan pengembangan lagi berhasil mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.

Baca Juga  Kapolda Lampung Wanti-wanti Soal Penggunaan Anggaran

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa para tersangka melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman pidana maksimal kurungan paling lama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10-15 miliar, dalam hal memalsukan, serta hukuman pidana kurungan paling lama limas belas tahun dalam mengedarkan,” tandasnya.(RDO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan