Polisi Bongkar Peredaran 16,9 Kilo Sabu Lintas Provinsi

JAKBAR – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar peredaran 16,9 kilogram sabu siap edar.

Hasil pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang ditanam diperkarangan rumah di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh, sebanyak 10 kilogram sabu, pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga  Gunakan Narkoba, Dua Pasangan di Lamtim Dibekuk Polisi

Akmal mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu,” kata Akmal.

Baca Juga  Pledoi Andi Desfiandi Jadi Ramai, KPK 'Ditelanjangi'

Berdasarkan informasi itu lah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.

“Total keseluruhan dari jaringan tersebut sebanyak 16,9 kg sabu. Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan