BANDAR LAMPUNG – Polisi menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Sebanyak 30 orang dan 24 sepeda motor, ayam bangkok, serta prasarana perjudian diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, menyebut, perjudian sabung ayam ini dibalut dengan kontes ayam, namun setelah ditelusuri ternyata ada unsur perjudian didalamnya.
“Beroperasinya sudah lama, setelah mendapati laporan masyarakat kita selidiki ternyata dijadikan tempat perjudian,” jelas warsito, Rabu (11/1/2023).
Dari hasil interogasi dan gelar perkara sebanyak dua kali, Warsito menyimpulkan 13 orang jadi tersangka, 2 di antaranya dilakukan penahanan karena merupakan bandar dan juga penyedia tempat perjudian.
“11 orang tersangka ini tidak ditahan namun harus wajib lapor, tetapi untuk perkaranya tetap kita ajukan ke penuntut umum,” jelas dia.
Dua orang yang ditahan inisial BR (53) dan BI (52). Ke-11 orang wajib lapor yakni RS (33), AZ (32), FS (20), SLI (42), BS (59), PW (55), UI (40), MO (56), MI (40), STO (39), dan IS (63).
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Barang bukti yang diamanakan empat ekor ayam bangkok, tiga kurungan ayam, uang Rp1,4 juta, satu buah jam digital,satu lampu penerangan, satu buah banner pemberitahuan kontes ayam,” kata dia.
Sementara, tersangka BS mengaku mendapat keuntungan sepuluh persen dari hasil uang taruhan yang terkumpul di setiap kali ayam bertanding.
“Biasanya kalau rame bisa dua kali tarung ayamnya. Misal terkumpul taruhan Rp2 juta, saya dapat Rp200 ribu,” kata BS.(ZUL)