Polisi Gerebek Rumah Kost di Metro, Amankan Belasan Gram Sabu

Polisi Gerebek Rumah Kost di Metro, Amankan Belasan Gram Sabu
Polisi Gerebek Rumah Kost di Metro, Amankan Belasan Gram Sabu. Foto Istimewa

Metro – Polres Kota Metro berhasil menggerebek sebuah rumah kost di jalan Niban, kelurahan Ganjar Asri Metro Barat, pada Sabtu (25/11/2023). 

Rumah kost tersebut diduga menjadi sarang persembunyian bagi sindikat narkoba yang beroperasi di Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba. 

Ketiga tersangka tersebut diketahui beraksi melalui media sosial Instagram untuk menjalankan aksinya di kota Metro. 

Mereka diamankan tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah kost sedang menikmati makan malam.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah SR (20) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Baca Juga  Lapas Waykanan Sambut Ramadan dengan Munggahan

Lalu, RS (25) warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, dan MAS (22) warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.

*Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 11,22 gram sabu-sabu dari tiga tersangka,” kata dia.  

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas milik tersangka RS yang sedang menyantap makan malam. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan sejumlah bungkusan plastik klip bening berisi sabu siap edar,” tambahnya.

Hendra menjelaskan bahwa dari interogasi terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar besar bernama Duka di wilayah Desa Halangan Ratu, yang berbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran. 

Baca Juga  Proyek Pengelolaan Limbah Domestik, Satu Ketua KSM Metro Kabur

Sabu-sabu seberat 11,22 gram itu dibeli dengan harga Rp 11 juta dan rencananya akan dijual kembali di wilayah kota Metro dan Bandarlampung.

“Sabu itu mereka pecah-pecah menjadi paket hemat atau paket kecil dengan harga Rp200 ribu,” tambah Hendra.

Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya. 

Barang bukti yang telah diamankan, bersama dengan tersangka, dapat dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Ver)

Pos terkait