Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran di Lampung City Mall

BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengaku masih melakukan penyelidikan terkait terjadinya kebakaran gudang kosong di lantai dasar City Mall Lampung.

“Polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi kejadian terkait penyebab kebakaran tersebut,” kata dia, Selasa (15/11/22).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan selain itu pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Lampung memback up Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran pada gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister sumo G3, gudang Marugame udon G4, dan gudang G5.

Baca Juga  Polda Preteli Satu Persatu Koruptor Bendungan Margatiga

“Hasil olah TKP nantinya akan diambil sempel dan akan di uji pusat laboratorium forensik Polri di Palembang,” kata dia.

Pandra menambahkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar Pukul 10.30 WIB. Saat itu, masyarakat sekitar melihat asap keluar dari gudang kosong.

Masyarakat bersama security setempat kemudian melakukan upaya pendobrakan pintu yang terkunci dengan gembok untuk melakukan penyemprotan menggunakan Apar.

Namun api masih menyala, sehingga sekitar 15 menit datang empat mobil pemadam kebakaran dan langsung memadamkan api. Sekitar 30 menit api berhasil dipadamkan.

Baca Juga  Soal Uang Pensiunan Guru, Polda Lampung Panggil Disdikbud dan Kepala Koperasi Betik Gawi

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian materil berupa gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister Sumo G3, gudang Marugame Udon G4, dan gudang G5 posisi gudang kosong masih di tafsir dari pihak masing-masing pemilik gudang.

Pada intinya respon cepat Polda Lampung* akan memback-up proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Bandar lampung, sesuai TKP
tentang dugaan penyebab terjadinya kebakaran serta menyiapkan Tim bantuan teknis Puslabfor Polri untuk penyelidikan dan penyidikan secara Scientific Crime Investigation terhadap kasus kebakaran yang terjadi Lampung City Mall.

“Namun apabila hasil penyelidikan terhadap adanya unsur kelalaian maupun unsur kesengajaan, maka akan diproses secara hukum,” ujar dia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan