Lampung Barat – Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi, memberikan tanggapan terkait temuan pembukaan lahan ilegal yang diduga berada di kawasan Hutan lindung, tepatnya di wilayah Sidomulyo.
Juherdi menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal terkait aktivitas pembukaan badan jalan yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
“Bahwa saat ini Polres masih melakukan penyelidikan terkait pembukaan badan jalan di Sidomulyo,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/05/2025).
Temuan ini, menurut Juherdi, merupakan hasil koordinasi antara KPH II Liwa dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dengan Polres Lampung Barat. Namun, ia menegaskan bahwa penemuan pertama dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada pihak lain yang menemukan. Bahkan dari KPH Liwa pun baru kami koordinasikan setelah Polri menemukan lokasi tersebut,” tegasnya, Rabu (21/05/2025)
Juherdi menambahkan, berdasarkan hasil temuan awal, lokasi pembukaan jalan tersebut diduga kuat berada di kawasan hutan lindung.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan titik koordinat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Lampung untuk memastikan lokasi masuk ke wilayah administrasi Sumatera Selatan atau Lampung Barat.
“Kami sudah sampaikan bahwa kami akan meminta BPKH Provinsi Lampung untuk melakukan pengecekan titik koordinat”
“Kalau wilayah tersebut masuk Sumsel, maka hasil penyelidikan akan kami limpahkan ke Sumsel, baik ke Gakkum maupun KPH setempat,” jelasnya.
Namun jika wilayah tersebut masuk dalam wilayah Lampung Barat, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPH Lampung Barat serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Juherdi turut memaparkan kronologi awal penemuan kasus ini. Informasi pertama diperoleh dari laporan masyarakat tentang adanya pembukaan atau pelebaran jalan di kawasan yang dicurigai masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Maka dari itu, kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan awal, apakah benar atau tidak informasi tersebut,” ungkapnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak Polres Lampung Barat juga telah berencana menyurati dan mengundang BPKH untuk memastikan status kawasan serta kejelasan wilayah administratifnya.