BATANG – Polres Batang berhasil menangkap 14 remaja yang terlibat tawuran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Delapan pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Mereka diamankan Satreskrim Polres Batang usai tawuran beserta barang bukti.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan, pihaknya akan memberi perlakuan khusus pada pemrosesan pidana tersangka di bawah umur tersebut.
“Ada perlakuan khusus bagi pelaku di bawah umur, tetap kita proses dan prosesnya lebih cepat. Untuk itulah, hari ini kita cepat cepat memberitahukan kepada media secara resmi, sehingga tidak timbul pertanyaan,” kata Kapolres saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Kamis (19/1/2023).
Kapolres menerangkan, kejadian tersebut sengaja direkam dalam vidio secara langsung, untuk menunjukkan kepada penonton bahwa komunitas merekalah yang paling hebat.
“Konten itu sengaja dibuat untuk untuk menunjukan eksistensi mereka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan media sosial menjadi awal mula tawuran yang menewaskan seorang pemuda Batang. Baginya, media sosial juga mempengaruhi terhadap kenakalan dari remaja saat ini.
“Patroli siber akan diperketat, termasuk rencana akan mengundang Penjabat Bupati, agar dapat ditangani lebih cepat. Kami juga minta bantuan media kalau memang ada informasi,” tuturnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/1/2023), sekitar pukul 03.00 dini hari di batas kota antara dua kelompok dari Kota Pekalongan dan kelompok asal Batang.
Untuk para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHPidana tentang perkara tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(SAN)