Metro – Polres Metro tetapkan 3 tersangka dugaan praktik korupsi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dikelola KSM (Kelompok Kerja Masyarakat) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Pasalnya, perbuatan pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp392.426.750.
Ketiga tersangka tersebut yakni inisial M (61) ketua KSM Bugenvil. warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
SMT (47) Ketua KSM warga Jalan Dirun, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, dan WD (44) Ketua KSM Kantil warga Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, yang kini buron dan masuk dalam DPO Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali pada Sabtu (2/12/2023) menjelaskan, jajarannya melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka korupsi di Bumi Sai Wawai.
Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.
“Pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi pada pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Lanjut Rosali, perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022. Dalam pembangunan IPAL tersebut, negara dirugikan sebesar Rp391.426.750.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.
Masih kata Rosali, ada 81 saksi yang sudah kami mintai keterangannya.
“Itu terbagi atas 9 orang dari dinas, 37 orang dari pengurus KSM, 13 orang dari toko material dan 22 orang dari pekerja lapangan,” tegasnya.
Rosali menambahkan, kedua tersangka ditangkap saat dirumahnya masing-masing. Tanpa ada perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi.
Pada perkara ini Lanjutnya, telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.426.750 dari nilai Rp1.647.920.000 pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah yang dikerjakan oleh KSM.
Kedua tersangka tersebut kini telah diamankan Polisi dan dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.(Ver)