GUNUNGSUGIH – Delapan orang dan sejumlah barang-bukti diamankan Polres Lampung Tengah (Lamteng), buntut penghadangan mobil petugas saat menggelar patroli oleh ratusan massa yang membekali diri dengan berbagai senjata tajam, di Kecamatan Pubian.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, bahwa saat itu petugas gabungan yang sedang menggelar patroli pasca dibakarnya berbagai fasilitas PT Gedung Aji Jaya (GAJ), oleh ratusan orang dari 5 kampung di Kecamatan Pubian.
“Saat petugas menggelar patroli, tiba-tiba dihadang sekelompok massa, lalu melempari petugas dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan tiga unit mobil rusak body dan pecah kaca,” kata AKBP Doffei, Selasa (22/11/2022).
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, peristiwa penghadangan petugas oleh sekelompok massa itu terjadi, pada Senin (21/11/2022) di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam kondisi tidak kondusif dan memanas tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh.
“Hasilnya, 8 orang bisa diamankan beserta lima senjata tajam, dan 16 unit motor,” jelas dia.
Barang-bukti yang berhasil diamankan, sambung Kapolres yakni, satu tombak, satu bilah golok, dan tiga badik, kemudian 16 unit motor. Delapan di antaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta delapan kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, sedangkan dua di antaranya tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin, karena telah terhapus.
“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari,” jelas dia.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 orang, satu di antaranya sedang dalam pemeriksaan, yakni NAS (38), ZA ( 28), HAL (26 ), MIF (19), HER (70), ANS (70), YUN (21), dan AR (43 )
“Untuk warga berisial AR saat ini sedang menjalani pendalaman pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
“Sedangkan bagi tersangka YUN, dan ZA, (urinenya positif amphetamin). Kepada keduanya juga diterapkan UU nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ.
Dalam hal ini, polisi terus melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
“Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (hoax),” imbaunya.
Kini, para pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.(*)