SUKADANA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi bahwa tidak dilakukan tilang manual demi menghindari pungli.
Mendasari hal tersebut, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengajak seluruh lapisan masyarakat juga membantu menghindari Polantas yang melakukan pelanggaran khususnya pungli.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Caesar Gumilang pada Senin (24/10/2022).
“Tentunya kami juga akan melaksanakan sesuai dengan instruksi Kapolri. Maka dari hal itu kami juga sangat butuh bantuan dari masyarakat,” ujar Bima.
Untuk menghindari Polantas nakal, pihaknya mengajak masyarakat juga membantu, salah satunya dengan melengkapi dan mematuhi segala peraturan lalu lintas terutama SIM, surat kendaraan, helm, kelengkapan motor dan patuh rambu-rambu.
“Tentunya dengan hal tersebut dapat sangat membantu kami menghindari pungli dari oknum-oknum yang nakal,” tambah dia.
Perlu diketahui bahwa pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan dapat dilakukan langsung di Satpas 2534 Polres Lampung Timur dan Gedung Satu Atap Polres Lampung Timur. Begitu pula dengan pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Samsat Sukadana.
Kasat Lantas berharap dengan adanya peran dari masyarakat semua kegiatan pungli dapat teratasi.(*)