Polres Lamtim Ringkus Penadah Barang Curian

Pelaku penadah barang hasil kejahatan/Dok.Polres

SUKADANA – Pemuda asal Jabung diamankan polisi karena terlibat dalam tindak pidana pencurian yang berperan sebagai penadah.

Pemuda berinisial MY (22) tersebut diamankan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku pencurian.

“Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Naik ke Penyidikan, 14 Saksi Diperiksa di Kasus Penganiayaan Alumni IPDN

Diketahui sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI (25) yang melakukan tindak pencurian di rumah salah satu warga di Labuhan Maringgai.

Bersama pelaku, diamankan satu kendaraan bermotor hasil curian dan satu kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut.(*/MDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan