MESUJI – Jajaran Polres Mesuji, menggelar ungkap kasus sindikat pencurian hewan ternak antar provinsi, yang selama ini meresahkan Masyarakat Kabupaten Mesuji, Jumat (04/11/22) Pagi.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, menjelaskan, gabungan tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan sindikat kasus pencurian hewan ternak, yang selama ini meresahkan masyarakat di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.
“Tim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan inisial MM (29), S (46), dan R (32), serta 1 pelaku sebagai penadah barang hasil curian dengan inisial AP (37). Keempat tersangka adalah warga Provinsi Sumatera Selatan,” ujar dia.
Lebih lanjut, modus operandi para pelaku adalah, ketiga pelaku berangkat dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Lampung dengan mengendarai mobil Avanza, sesampainya di Mesuji, mereka berkeliling di beberapa desa yang ada di Kecamatan Simpang Pematang.
“Setelah sampai di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, mereka melihat rumah korbannya, dengan beralibi menanyakan alamat, setelah beberapa kali mengetuk pintu tidak ada jawaban ketiga pelaku langsung menuju kandang kambing dan memilih kambing yang besar, kemudian digiring dan dimasukkan ke dalam mobil,” ungkapnya.
Setelah memasukkan kambing curiannya ke dalam mobil, ketiga pelaku langsung meninggalkan desa dan membawa hasil curiannya ke Provinsi Sumatera Selatan.
Menanggapi laporan dari masyarakat terkait banyaknya aksi pencurian hewan ternak, pada Rabu, 2 November 2022, pukul 13.30 WIB, polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka MM, S dan R berikut barang bukti 3 ekor kambing,” jelas AKBP Yudo.
Hasil dari pengembangan ketiga tersangka, tim gabungan kembali mengamankan satu pelaku sebagai penadah dengan Inisial AP, di Desa Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan satu orang tersangka dengan inisial W masih DPO.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji. Atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHP Tentang Pencurian Ternak dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling lama 7 Tahun dan Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 4 Tahun serta Pidana Denda paling banyak Rp900 ribu.(*/RDO)