Panaragan – Jadi buronan dan masuk DPO, IB (41) tersangka kasus dugaan pencabulan, akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Ia tertangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
IB sebelumnya menjadi DPO Polres Tulangbawang Barat karena kasus pencabulan yang dilakukannya.
Berkat upaya intensif, jajaran Polres Tulangbawang Barat akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Sumber Agung, Lampung Tengah.
“Benar, tersangka sudah kami tangkap. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, Selasa (16/1/2024).
Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu 1 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Mulyasari, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
“Korban, yang merupakan anak tiri dari tersangka, mengalami perbuatan cabul di kamarnya sendiri,” kata dia.
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa korban, LA (17), sedang tidur di kamarnya saat tersangka memasuki ruangan.
Terkejut, korban mencoba melarikan diri, namun berhasil ditarik kembali oleh pelaku.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk membuka pakaian dan memenuhi nafsu bejatnya.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan kejadian ini kepada ibunya.
“Berdasarkan bukti penyidikan yang kami kumpulkan, kami menetapkan IB sebagai tersangka,” jelas AKP Dailami.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.(*)