WAY KANAN – Satlantas Polres Way Kanan tak lagi akan melakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Selain itu, seluruh blangko atau surat tilang manual yang ada bakal ditarik.
Hal tersebut dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri, juga sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktik yang mengarah pada dugaan pungutan liar yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Kasat Lantas Polres Way Kanan, AKP Elvis Yani, mengatakan, Polres Way Kanan tidak akan melakukan penilangan manual dan menarik semua blangko penilangan sebagai langkah dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi blangko tilang sudah kita tarik semua, untuk sekarang yang dilakukan akan memberikan surat teguran langsung untuk kepada para pelanggar. Dan untuk ETLE sedang berkordinasi ke Ditlantas Polda Lampung,” ujar dia, Kamis (3/11/2022).
Elvis mengatakan, meskipun tak ada lagi tilang manual, polisi bakal beri surat teguran untuk pelanggar. Polisi lantas juga masih tetap akan berjaga meskipun penindakan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak ada lagi.
“Iya petugas polisi lalu lintas kita masih berjaga meskipun penindakan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak ada. Anggota lalu lintas di lapangan bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE),” ungkap dia.
Elvis mengatakan, bahwa surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
“Untuk surat teguran itu, iya itulah untuk menganti surat tilang, ini kan perintah Kapolri pada kami semua, khususnya lalu lintas,” jelas dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.(MED)