Waykanan – Polsek Blambangan Umpu ringkus 4 pelaku Curanmor di Negeri Agung.
SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24), 3 dari 4 diduga pelaku curanmor merupakan warga Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, berhasil dibekuk Polsek Blambangan Umpu.
Aksi yang dilancarkan oleh 4 kawanan curat tersebut dilaksanakan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Kompol A. Yudi Taba mendampingi Kapolres AKBP di ruang kerjanya, Rabu (26/7)
Ia menjelaskan, kejadian Curat tersebut pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 03.30 WIB, di rumah korban Wartono.
“Dimana korban terbangun dari tidur menuju keruang dapur dan saat di ruang dapur, korban melihat kendaraannya sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci sudah tidak ada lagi ditempat,” ujarnya.
Akibat dari kejadian curat, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol T 4079 AH dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
“Modus operandi diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel dinding rumah dari papan dan lalu mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi T 4079 AH milik korban dalam keadaan terkunci stang didalam dapur serta keluar dari pintu dapur,” terang Yudi.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan pelaku, lanjut Yudi, pada Jum’at (21/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, yakni, SU, MN dan HK alias Kuman, tanpa melakukan perlawanan.
Sedangkan untuk SA ditangkap pada Jum’at (21/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Peran ketiganya, SU, MN dan HK alias Kuman ini diduga turut membantu bongkar rumah korban Wartono saat terjadi curat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol. T. 4079 AH, sedangkan SA berperan mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol. T 4079 AH milik korban,” ujarnya.
Saat ini para tersangka berikut barang bukti berupa satu buah Gerinda merk Mailtank warna hijau , satu buah Bor Listrik merek kairos warna kuning dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol dengan Nomor rangka sudah rusak dan No. Sin : HB21E-1685749 milik korban dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Untuk SU, MN dan HK alias Kuman diancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, sedangkan untuk SA diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)