Polsek Labuhan Maringgai Bekuk 2 Pengedar Sabu Bersajam

Polsek Labuhan Maringgai Bekuk 2 Pengedar Sabu Bersajam
Polsek Labuhan Maringgai Bekuk 2 Pengedar Sabu Bersajam. Foto: Istimewa

Sukadana –  Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 2 orang warga yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan membawa senjata tajam.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Jumat (22/03/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka AN (26) dan AJ (42) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Razia Balap Liar, 126 Sepeda Motor di Lampung Selatan Dikandangkan Polisi

Pihak kepolisian meringkus para tersangka pada Kamis (21/03/24) pukul 02.30 WIB, berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, hingga 16 plastik klip berisi sabu.

“Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,” ujarnya.

“Saat anggota melakukan patroli di sekitar desa yang diindikasi, yakni desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai, terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat polisi mendekat, dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua orang tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  2 Pelaku Pembobol Rumah di Raman Utara Dibekuk Tim Gabungan

Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara tersangka AJ dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak” pungkasnya.(Eka/Ber)

Pos terkait