Polsek Way Tuba Sita 22 Botol Miras dalam Operasi Pekat Krakatau 2025

Way Kanan – Sebanyak 22 botol minuman keras (miras) disita Polsek Way Tuba dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Minggu, 11/05/25. Razia ini menyasar warung dan tempat karaoke yang diduga menjual miras di wilayah hukum Polsek Way Tuba.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 15 botol miras jenis vigour dan 7 botol anggur merah dari salah satu penjual.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Way Tuba, Aipda Joko Sulistiono, bersama sejumlah personel.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD Hingga Pengeloaan Keuangan Daerah Raja Ampat

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Boby, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang bertujuan mencegah dampak buruk akibat konsumsi miras, seperti kejahatan jalanan, praktik debt collector ilegal, dan aksi premanisme.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latihan Pra Operasi Operasi Cempaka Krakatau-2025

“Kami berharap warga dapat membantu memantau aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau aksi premanisme,” ujar Iptu Boby.

Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline 110 atau nomor pengaduan Polres Way Kanan di 0853-8237-8166.

“Laporan masyarakat adalah elemen penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif,” tegasnya.
(MD)

Pos terkait