Di depan pintu gerbang tertulis Pondok Pesantren Malahayati. Namun, lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan Malahayati Lampung ini bukanlah madrasah, tapi sekolah umum biasa umumnya SMA. Kok bisa?
Bandarlampung – Sekadar mengingatkan. Bagi para orangtua siswa yang ingin menyekolahkan anak-anaknya ke pondok pesantren (Ponpes), jangan melihat judulnya saja.
Tapi, wajib ceking lembaga yang bersangkutan apakan benar ponpes (sekolah berbasis agama Islam), atau sekolah swasta biasa layaknya SMP/SMA swasta.
Sebab, sebagaimana disampaikan Noveta Yudinar, Anggota Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keislaman (PAPKI) Kementerian Agama Kanwil Lampung, Rabu (21/2/2024), bahwa Pondok Pesantren Malahayati bukan madrasah.
“Ponpes Malahayati itu, sekolah. Bukan madrasah. Maka, bukan kewenangan Kemenag (Kanwil Lampung), mengingat sekolah ini di bawah otoritas Dinas Pendidikan,” kata Noveta Yudinar.
Pernyataan ini disampaikan Noveta, menyikapi adanya keluhan orangtua santri, beberapa waktu lalu, yang menganggap pihak ponpes bersikap diskriminatif dengan mengeluarkan anaknya dari ponpes lantaran kedapatan merokok elektronik.
Padahal, sebagaimana disampaikan oleh orang tua santri tersebut, rokok elektrik yang dia hisap tersebut bukanlah miliknya. Tapi, milik rekan sekelasnya sesama santri di Ponpes Malahayati.
Meski bukan dibawah otoritas Kanwil Lampung, Noveta tetap menindaklanjuti informasi atas pemecatan sepihak santri ponpes tersebut.
“Kemenag Lampung sudah menindaklanjuti menyangkut pemecatan ‘sepihak’ santri di Ponpes Malahayati Lampung tersebut, beberapa waktu lalu. Kami juga sudah menghubungi pengelola ponpes bersangkutan. Sudah dikonfirmasi,” kata dia.
Dari hasil konfirmasi tersebut, kata Noveta, karena santri (siswa) yang bersangkutan melakukan pelanggaran (merokok).
Disinggung soal kebijakan pemberhentian siswa oleh Ponpes Malahayati hingga siswa bersangkutan tidak bisa diterima di ponpres manapun, karena belum ada klarifikasi bahwa anak tersebut tidak merokok.
Noveta menyatakan, hal tersebut bukanlah kewenangan Kementerian Agama.
“Tidak ada laporan langsung dari siswa yang bersangkutan kepada Kementerian agama. Menurut saya, selama tidak ada surat khusus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merokok dan lain-lain dari pondok, tidak ada masalah,” jelasnya.
Noveta justru ‘menyalahkan’ pemberitaan media massa hingga ponpes lain mengetahui persoalan ini.
“Mestinya pondok lain tidak tahu. Justru malah berita ini jadi sebab banyak yang tahu,” katanya pula.
Untuk pondok pesantren, dia mengingatkan, yang ada aturan ketat tentang merokok itu sebenarnya pada sekolah umum.
“Kalau pondok pesantren, santrinya banyak juga yang merokok,” ungkap dia.
Noveta mengingatkan lagi, bahwa Ponpes Malahayati itu, merupakan sekolah (umum).
“Bukan Madrasah. Maka, tadi saya katakan bukan kewenangan Kemenag, mengingat sekolah di bawah otoritas Dinas Pendidikan,” ujarnya.(Alb)