PPKM Resmi Dicabut, Kadiskes Reihana Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

Ilustrasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

BANDAR LAMPUNG – Di luar dugaan, Presiden Jokowi lebih cepat mengumumkan penghentian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahkan sehari sebelum perayaan malam Tahun Baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut PPKM langsung dari Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Kebijakan mencabut PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkot Bentuk Tim Investigasi Soal Dana Pensiun Guru di Koperasi Betik Gawi

“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan akan mencabut kebijakan PPKM setelah melakukan evaluasi pasca Nataru.

Jokowi menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.

“Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi.

Menyikapi penghentian PPKM tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Reihana menjelaskan bahwa penghentian PPKM sudah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

“Kabar ini tentu menggembirakan. Tapi seluruh komponen bangsa harus tetap waspada. Ingat, Covid-19 itu akan terus ada. Penting bagi kita semua untuk menjaga kesehatan dan disiplin menjaga pola hidup sehat,” kata Reinana, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga  Meski Dilarang Kapolda, Tambang Galian C di Desa Kedungsegog Tetap Beroperasi

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.

Diketahui, Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen. Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Seluruh indikator tersebut berada di bawah standar dari WHO.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan