BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung gencar melakukan sosialisasi bahayanya merokok kepada anak-anak melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut diatur oleh Perda Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung, Maryamah mengatakan, terjadinya peningkatan kasus anak merokok di Kota Tapis Berseri akibat banyaknya contoh yang dilihat.
“Jadi anak-anak itu rasa ingin taunya sangat besar, apa si rasanya itu, tanpa dia memikirkan efeknya,” ujarnya saat ditemui di kantor PPPA, Senin (30/1/2023).
Ia melanjutkan, pihaknya telah mengupayakan pelarangan merokok sesuai dengan aturan Perda yang telah menjadi acuan dilarang merokok ditempat-tempat tertentu.
“Perda tersebut berlaku pada, rumah sakit, dikawasan pendidikan dan kawasan tertentu yang ada tulisan dilarang merokok,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghimbau dan mengajak agar masyarakat tau bahayanya merokok, terutama anak-anak dibawah umur.
“Jadi hal tersebut kembali pada kesadaran setiap individunya, untuk mengatasi bahayanya merokok, terutama kepada anak-anak dibawah umur 15 tahun,” tambahnya.(VID)