Di luar ekspektasi. Gelar sidang lanjutan praperadilan penetapan status tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung, di PN Tanjungkarang, Rabu (20/3/2024), berakhir dengan menolak semua argumentasi pemohon.
Bandarlampung – Sempat bersuara, tentang tiga nama yang paling bertanggung jawab dalam mengeluarkan anggaran dana hibah KONI Lampung 2020.
Yakni, Ketua Umum KONI Lampung periode saat itu, Yusuf Barusman, Sekretaris Umum Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali. Menurut Agus Nompitu, tiga nama tersebut adalah orang yang bisa mendapat akses untuk mengelola semua keuangan KONI Lampung.
Memasuki tahapan gelar sidang lanjutan praperadilan, kemarin, Jaksa menolak seluruh argumentasi hukum yang diajukan oleh pemohon (Agus Nompitu) atas penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Penolakan disampaikan Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Lampung pada sidang lanjutan jawaban dari jaksa di PN Tanjungkarang, Rabu (20/3/2024).
Tim Jaksa Kejati Lampung yang hadir dalam persidangan tersebut, antara lain Endang Supriadi, Tori, Andri Timur, Imam, Mirza, Azhara, dan Ab Bayu. Pada sidang lanjutan agenda jawaban dari termohon tersebut, dibacakan secara bergilir.
Intinya, Tim Jaksa Kejati Lampung menyatakan menolak semua alasan dan argumentasi dari pihak pemohon. “Kejati Lampung, pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya,” kata Jaksa Endang Supriyadi.
Alasannya, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, serta sesuai dengan peraturan hukum. Atas dasar itu pula, Kejati Lampung meminta majelis hakim PN Tanjungkarang untuk menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu.
Di luar persidangan, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyatakan, pada intinya termohon menangkis atau menolak semua alasan atau argumen yang diajukan pemohon praperadilan yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berlandaskan hukum.
“Menurut termohon, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan hukum,” ujar dia.
Di pihak lain, kuasa hukum tersangka Agus Nompitu, yakni Chandra Muliawan menyatakan, adalah hak termohon untuk berpendapat. “Itu kan hak jawab. Tidak ada problem sama kita. Masih tahap jawab menjawab,” kata Chandra Muliawan.
Pernyataan termohon ini pula yang akan dia buktikan dalam gelar sidang mendatang. “Kita buktikan, nanti. Ada tidak keterkaitan bukti sehingga klien kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, dalam permohonannya Agus Nompitu menyebutkan beberapa poin permohonan gugatan praperadilan.
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.
Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Kejati Lampung berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
Kelima, memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya. Keenam, memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya. Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.(*)