Pringsewu – Kabupaten Pringsewu mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC). UHC atau cakupan kesehatan semesta ini sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, mengatakan, UHC perwujudan tiga hal saling berhubungan, yaitu Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta menerima pelayanan, dan memastikan biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tak membuat masyarakat dalam kerugian finansial.
“Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan target perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional minimal 98 persen pada 2024 sesuai Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Deklarasi UHC ini implementasi dari Instruksi Presiden RI No.01 Tahun 2022 perihal Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata ia pada deklarasi dan meresmikan UHC di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (21/8).
Untuk mendukung program itu, Pemkab Pringsewu telah melakukan beberapa langkah dalam pencapaian dan mempertahankan UHC, antara lain mendaftarkan balita stunting kurang mampu (92%) dari jumlah bayi balita stunting, ibu hamil resiko tinggi (89%), masyarakat miskin dengan penyakit berat yang belum memiliki Jaminan Kesehatan (87%), promosi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya kepesertaan BPJS.
Juga pelayanan yang tersedia, peningkatan aksesibilitas, monitor kualitas pelayanan, menerapkan program atau kebijakan yang dapat mengurangi beban biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat, melakukan pemantauan secara rutin terhadap cakupan layanan kesehatan dan mengidentifikasi potensi permasalahan agar dapat diatasi dengan cepat.
Selanjutnya, melibatkan sektor swasta dalam penyediaan layanan kesehatan yang dapat membantu memperluas cakupan UHC, tetapi tetap memastikan bahwa standar kualitas dan aksesibilitas terjaga, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan kesehatan serta memberikan akses informasi yang cukup, mendorong program-program pencegahan tujuh penyakit dan promosi kesehatan serta mengurangi beban penyakit dan memperpanjang umur harapan hidup.
Juga memperkuat layanan kesehatan primer dan pusat-pusat kesehatan masyarakat untuk memastikan bahwa layanan dasar tersedia dan dapat diakses oleh semua, kemudian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan kesehatan serta bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta, guna mencapai target elektabilitas UHC.
“Dari upaya ini, hingga saat ini Pemkab Pringsewu meraup 25.000 penambahan peserta dari bantuan APBN periode Januari-Juli 2023 dan mendaftarkan 40.000 peserta dari anggaran APBD Pringsewu,” katanya.
Saat ini kata ia, kepesertaan BPJS telah mencapai 95,90 persen dari total penduduk, yang merupakan titik tolak deklarasi UHC.
Ia berharap deklarasi ini Pringsewu akan dapat mulai memberlakukan kepesertaan langsung aktif (non cut off) melalui penganggaran dan pembayaran pemerintah daerah guna mendukung percepatan 100 persen UHC tahun mendatang. (Her)