BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Moh Mukri menjadi saksi pada sidang lanjutan tiga terdakwa kasus suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3/2023).
Ketiga terdakwa adalah mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.
Dalam kesaksiannya, Prof. Moh Mukri tidak membenarkan dirinya ikut memberikan sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC). Namun ia lupa jumlanya.
“Persisnya lupa tapi sekitar Rp100 Juta sampai Rp300 juta. Saya serahkan cash di rumah saya, ada Mualimin yang datang untuk ambil,” ujar Prof. Mukri yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ini.
Prof. Mukri menceritakan, dirinya mengetahui pembangunan LNC saat ada kegiatan pengkaderan di Hotel Novotel Bandar Lampung. Di mana, Karomani mengajak untuk menyumbang.
“Bentuknya ajakan untuk nyumbang, bukan paksaan. Tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru,” jelasnya.
Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung itu mengatakan, dirinya memutuskan untuk memberikan sumbangan lantaran merasa bertanggung jawab karena saat itu masih menjabat Ketua PWNU.
“Sahabat saya Karomani ingin paham keagamaan moderasi di Unila. Karena saya ketua PWNU saya ikut merasa bertanggung jawab. Saya hanya nyumbang sekali,” katanya.
Saat menjadi saksi, berkali-kali Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur Prof. Mukri karena sering menjawab lupa atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.(*)