Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 16 Maret 2023 - 23:28 WIB

Prof Mukri Bersaksi: Mengaku Ada Titip Duit tapi Tidak Titip Mahasiswa

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Moh Mukri/Media Indonesia

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Moh Mukri/Media Indonesia

BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Moh Mukri menjadi saksi pada sidang lanjutan tiga terdakwa kasus suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3/2023).

Ketiga terdakwa adalah mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.

Dalam kesaksiannya, Prof. Moh Mukri tidak membenarkan dirinya ikut memberikan sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC). Namun ia lupa jumlanya.

“Persisnya lupa tapi sekitar Rp100 Juta sampai Rp300 juta. Saya serahkan cash di rumah saya, ada Mualimin yang datang untuk ambil,” ujar Prof. Mukri yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ini.

Baca Juga  Semarak HUT Golkar Ke-58, Kampanye Pemilu, Janji Politik dan Hadiah Mobil

Prof. Mukri menceritakan, dirinya mengetahui pembangunan LNC saat ada kegiatan pengkaderan di Hotel Novotel Bandar Lampung. Di mana, Karomani mengajak untuk menyumbang.

“Bentuknya ajakan untuk nyumbang, bukan paksaan. Tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru,” jelasnya.

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung itu mengatakan, dirinya memutuskan untuk memberikan sumbangan lantaran merasa bertanggung jawab karena saat itu masih menjabat Ketua PWNU.

Baca Juga  2023, Waspada Gejolak Harga Beras

“Sahabat saya Karomani ingin paham keagamaan moderasi di Unila. Karena saya ketua PWNU saya ikut merasa bertanggung jawab. Saya hanya nyumbang sekali,” katanya.

Saat menjadi saksi, berkali-kali Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur Prof. Mukri karena sering menjawab lupa atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Curi HP Pelajar, Pemuda Asal Lamtim Terancam 9 Tahun Bui

Hukum dan Kriminal

Lagi, Kesaksian Dua Bupati Untungkan Karomani

Hukum dan Kriminal

LBH Kecam Penembakan Warga oleh PAM PT AKG

Hukum dan Kriminal

Edy Tanggapi Santai Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung

Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Minta Masyarakat Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

Hukum dan Kriminal

Jaksa KPK Hadirkan Budi Sutomo di Sidang Kasus Suap Unila

Hukum dan Kriminal

Grebek Arena Balap Liar, Polres Pringsewu Amankan 63 Sepeda Motor dan 103 Pemuda

Hukum dan Kriminal

Wuzz, Ditebas Sajam Tangan Pria Paruh Baya Putus
Akashi PediaNawasiana