Program Pemerintah Diduga Ditunggangi Caleg PKB, Bawaslu Balam Akan Telusuri

Program Pemerintah Diduga Ditunggangi Caleg PKB, Bawaslu Balam Akan Telusuri
Program Pemerintah Diduga Ditunggangi Caleg PKB, Bawaslu Balam Akan Telusuri

Bandarlampung – Komisi X DPR RI telah menyuarakan aspirasi terkait perealisasian Program Indonesia Pintar (PIP) yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.

Namun, isu kontroversial muncul ketika diketahui bahwa aspirasi dari Komisi X DPR RI ini diduga ditunggangi oleh sejumlah caleg hingga petahana yang tengah mencalonkan diri pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung dari Partai PKB diduga melakukan pendomplengan terhadap kegiatan resmi pemerintah dan kampanye di lingkungan pendidikan.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Chandrawansyah mengatakan pihaknya akan menelusuri dan memanggil caleg yang bersangkutan.

“Nanti akan kami telusuri kebenaran informasinya,” ujar Chandra saat dikonfirmasi via WhatsAap, Senin (31/7/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan kampanye di tempat pendidikan apalagi melakukan pendomplengan kegiatan resmi pemerintah untuk kepentingan partai atau caleg tertentu.

“Sebagai informasi, tidak boleh adanya kampanye ditempat pendidikan, kesehatan, tempat ibadah serta mendompleng kegiatan resmi pemerintah untuk kepentingan partai atau caleg tertentu,” ucapnya.

“Kita akan cari informasi dulu, kalau sudah dapat bukti-buktinya akan kita panggil,” lanjut Chandra.

Sebelumnya, dugaan ini mencuatkan kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa kerjasama ini tidak sepenuhnya berfokus pada kepentingan masyarakat dan lebih menitikberatkan pada agenda politik para caleg petahana.

Padahal, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan rakyat, kerjasama semacam ini seharusnya mempertimbangkan transparansi dan keadilan dalam menyuarakan aspirasi.

Baca Juga  Antusiasme Tinggi Warga Lampung untuk Prabowo

Dari data yang dihimpun, Program Indonesia Pintar (PIP) tak mencakup ke semua siswa (walimurid) SD/sederajat di Kota Bandarlampung menerima manfaat program ini.

Padahal, mendasari data laman dpr.go.id, tertulis bahwa program ini merupakan bentuk beasiswa. Yakni, salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM.

Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun, bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Lantas, kenapa tidak semua siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, ada yang tidak menerima Program Indonesia Pintar Aspirasi?

Saat dikonfirmasi melalui pesan pendek WhatsApp, Minggu (30/7/2023), anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Kadafi, belum menjawab pertanyaan wartawan.

Sebaliknya, informasi lapangan yang diperoleh jika beasiswa PIP yang dikemas dalam kegiatan Program Indonesia Pintar Aspirasi ini, dikoordinir oleh salah seorang caleg DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi PKB.

Wartawan belum berhasil mengonfirmasi hal ini kepada caleg bersangkutan. Namun, brosur pencalonan caleg sudah diterima oleh sejumlah walimurid siswa SD Way Halim yang mengaku ‘segera’ menerima bantuan.

“Kalau uangnya belum kami terima, sekitar Rp450 ribu per orang per siswa. Tapi, data anak-anak kami sudah masuk,” kata salah seorang ibu wali murid, pada Jumat (28/8/2023) kemarin.

Selain brosur caleg, para wali murid juga menerima sertifikat Penerima Program Indonesia Pintar Aspirasi yang tandatangani oleh Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Kadafi. Pada lembaran sertifikat tertulis nama siswa penerima, NISN, Nama Sekolah, NPSN, Kab/Kota, serta Nomor Rekening BRI.

Baca Juga  Anggota DPRD GRP Kunjungan Reses Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Redaksi Grahasuara-DPRD

Lebih dari 400 siswa per sekolah dasar, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, masuk dalam list daftar penerima bantuan. Informasinya, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di sejumlah sekolah dasar lain di Kota Bandarlampung.

“Anak saya ada kartu KIP, tapi tidak dapet,” kata walimurid lainnya.

Ibu rumah tangga itu agak mengeluh, mengingat anaknya tidak seberuntung siswa lain yang sudah mendapat sertifikat. Sebab, dengan sertifikat itulah siswa (orangtua siswa) memperoleh dana bantuan tunai sebesar Rp450 ribu per orang.

Para walimurid mengaku, tidak mengetahui pasti apakah bantuan uang tunai ini bersumber dari pemerintah (Kemendikbudristek) atau caleg DPR RI bersangkutan. “Pokoknya dapet, kami pun sudah bersyukur,” kata walimurid siswa berinisial MAI.

Perlu dicatat, bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama ini perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan jelas mengenai tujuan dan manfaat kerjasama bagi masyarakat secara keseluruhan.

Transparansi dalam proses ini dapat membantu mengurangi dugaan adanya kepentingan politik yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pihak-pihak terkait juga harus mewaspadai potensi penyalahgunaan aspirasi untuk kepentingan politik dan berupaya menjaga independensi Komisi X DPR RI dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Penting bagi mereka untuk tetap berpegang pada prinsip kesetaraan dan keadilan guna menghindari tumpang tindih antara kepentingan politik dan kepentingan publik.

Dengan harapan, kerjasama antara Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan pendidikan, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik individu.(Alb)

Pos terkait