Provider My Republik Gunakan Surat Izin Kadaluarsa

Lurah Labuhan Ratu, Yudi Kurniawan/ALB-Dok.Haluan

BANDARLAMPUNG – Untuk melancarkan usaha penanaman tiang optik, provider My Republik memperdaya Lurah Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung dengan menperlihatkan surat izin penanaman tiang yang sudah tidak berlaku (kadaluarsa)

Surat izin penanaman tiang optik yang dimiliki Provider My Republik ini sudah habis masa berlakunya hingga Juli 2022 lalu, sehingga dinilai penanaman tiang tersebut tersimpan niat tidak baik dan Illegal.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya terkait adanya penanaman tiang optik di wilayah Labuhan Ratu, Yudi Kurniawan, mengaku jika pihaknya telah mengizinkan dan tidak memperhatikan tanggal dan tahun berlakunya izin tersebut.

Baca Juga  PKL di Lampung Fair Dipindah ke Lokasi Relokasi

Saat ditanya lagi terkait surat yang sudah kadaluarsa, sehingga diduga izin penanaman tiang optik tersebut dilakukan dengan cara pembodohan masa berlaku surat, Yudi Kurniawan hanya mengaku hal itu tidak diketahuinya.

“Saya tidak memperhatikan tahun berapa izinnya itu habis, pikir saya di tahun 2023, mereka menunjukan izin itu ke saya, tapi tidak saya ambil, saya hanya lihat sepintas saja,” ujar Yudi, Senin (6/3/2023).

Diketahui pula, Pada tanggal 13 September 2022, Pemkot Kota Bandarlampung telah mengeluarkan Himbauan larangan pemasangan kabel optik yang baru.

Namun Lurah Labuhan Ratu, Yudi Kurniawan mengaku dirinya tidak mengetahui himbauan tersebut, ia juga telah melakukan kordinasi kepada pihak provider My Republik untuk melakukan penanaman tiang.

Baca Juga  Pemkot Gelontorkan Rp200 Juta untuk Warga TPA Bakung

“Selagi tidak ada persoalan dibawah, ya kami ijinkan, namanya orang mau usaha, gak mungkin kami larang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yudi dan jajarannya baru memberhentikan penanaman tiang optik itu setelah adanya surat himbauan terbaru dari Pemkot Bandarlampung yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2023 tentang larangan penanaman tiang optik.

Sementara itu, Ketua RT 15, Kelurahan Labuhan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Iskandar mengaku pihaknya mengizinkan pemasangan tiang optik tersebut meski izinnya sudah tidak berlaku lagi.

“Semua RT ini izinnya, izin lingkungan, termasuk lurah juga mengetahui,” tandasnya.(ALB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan