Sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Barat yang dibiayai lewat bantuan Dana PEN 2021 diduga bermasalah. Kejagung RI sudah menerima pengaduan perkara ini. Namun, belum ada kepastian kelanjutannya dari Kejati Lampung maupun Kejari Lampung Barat.
Bandarlampung – Rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat agar mengusut dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas PUPR Lampung Barat tahun anggaran 2021 belum lagi dicabut.
Atas dasar itu pula, sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejati Lampung maupun Kejari Lampung Barat menyelesaikan permasalahan ini, agar sengkarut dugaan korupsi PEN menjadi terang benderang.
“Sudah seharusnya Kejati maupun Kejari melaksanakan rekomendasi Kejagung RI,” kata Idris, dari Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (Balak), Selasa (5/3/2024).
Apalagi ini persoalan hukum, kata dia, yang sampai saat ini belum diperoleh kepastian dari pihak Kejati Lampung maupun Kejari Lampung Barat, apakah perkara ini dihentikan, atau dilanjutkan.
Secara institusi, Balak menyatakan dukungannya kepada seluruh lembaga swadaya masyarakat yang terus mengawal perkara ini.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dana PEN 2021 di Dinas PUPR Lampung Barat ini, dilaporkan oleh DPP Pematank, 2022 kemarin.
Laporan ke Kejagung RI tersebut, tercatat dengan nomor; 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022. Dalam laporan itu, Pematank membeberkan sembilan proyek tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana PEN, bermasalah.
Dilansir dari beberapa laman media lokal, menyebutkan bila Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi ini masih dalam tahap permintaan keterangan.
“Itu masih sprint tugas, jadi masih dalam tahap permintaan keterangan,” kata Ricky, beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan, dalam menindaklanjuti dugaan kasus ini Kejati Lampung dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menghimpun dokumen yang diperlukan dalam pengembangan perkara.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari para pejabat terkait di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat.
Bahkan, Kepala Dinas PUPR Lampung Barat pun belum bisa dikonfirmasi langsung.
Merilis beberapa media online, akhir Bulan Februari 2024 lalu, Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Ansari enggan menanggapi panjang lebar pertanyaan wartawan terkait dengan dugaan korupsi di instansinya ini.
“Tidak ada tanggapan, kecuali semua Pekerjaan PEN sudah diperiksa BPK dan sudah ditindaklanjuti TGR-nya. Temuan BPK itulah yang diributkan kawan kawan dari LSM. Tks,” tulis Ansori melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.
Sebelumnya, beberapa media massa memberitakan dugaan korupsi Dana PEN 2021 tersebut, senilai Rp40 Miliar.
Disebutkan pula, ada sejumlah pekerjaan proyek PEN yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat tidak sesuai dengan perencanaan.(*)