PT KAI Divre Tanjungkarang Dilaporkan

PT KAI Divre Tanjungkarang Dilaporkan
PT KAI Divre Tanjungkarang Dilaporkan. Foto Istimewa

Bandarlampung – Pasal tender bermasalah atas pengadaan batu balast, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang dilaporkan kepada Kementerian BUMN.

Laporan tertulis disampaikan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka melalui surat Bernomor; 105/B/KPKAD/LPG/IV/2024.

Bacaan Lainnya

“Pada tahun 2024 ini, PT. KAPM (Kereta Api Properti Manajemen) menjadi pemenang tender pengadaan batu balast di Divre IV Tanjungkarang,” kata Ginda Ansori, Selasa (23/4/2024).

KPKAD menduga, kegiatan tersebut bermasalah. Sebab, kata dia, seharusnya batu yang dikirim berasal dari quarry pendukung. Yakni, dari PT. Alam Mencar Jaya yang beralamat di Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Lampung. Namun, ujarnya, batu yang dikirim tersebut berasal dari Lampung Selatan.

Baca Juga  Gugatan Baru Terhadap Direksi PTPN VII kembali Dilayangkan

“Sudah kita sampaikan secara resmi laporannya kepada Menteri BUMN, dengan melampirkan semua dokumen pendukung,” ungkapnya.

Gindha menjelaskan, tujuan pelaporannya itu sebagai rekomendasi agar PT. KAI Tanjungkarang segera menghentikan kegiatan (penumpukan batu), serta membatalkan tender atau melakukan tender ulang terhadap pengadaan batu balast tersebut.

“Kita sudah 3 (tiga) kali kirim surat kepada Kadivre IV PT. KAI Tanjungkarang, meminta dan mendesak hal yang sama. Akan tetapi, PT KAI tidak merespon. Bahkan, terkesan melakukan pembiaran karena PT. KAPM secara terus menerus menumpuk batu di Stockpile Rejosari Natar,” katanya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan Di Provinsi Lampung Pada Tahun 2023

Beranjak dari sikap ‘keras’ PT. KAI Tanjungkarang ini pula Gindha Ansori meneruaskan persoalan ini dengan melaporkan dugaan tender bermasalah kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Untuk menghindari persoalan hukum di kelak kemudian hari, karena diduga bermasalah, maka kami minta agar proyek ini dihentikan dan kontraknya dibatalkan. Jangan sampai kejadian ini menambah panjang mata rantai persoalan hukum yang membelit anak perusahaan PT KAI,” ujarnya.(rilis)

Pos terkait