BANDAR LAMPUNG – Haluan Lampung mendapati adanya persoalan besar yang dihadapi BUMD itu, namun berusaha ditutupi, yakni diduga tidak lagi dipimpin oleh Direktur Utama (Dirut).
Masihkah Bolly Iskandar sebagai Direktur Utama atau apakah sudah diganti dengan Dirut yang baru? Siapa!
Ternyata Bolly tak aktif lagi di sana. Hal itu diketahui setelah wartawan kami bolak-balik mengonfirmasi ke kantor PT Wahana Raharja yang bermarkas di Jalan Tenggiri, Telukbetung itu.
Seorang staf PT Wahana Raharja membeberkan bahwa sudah cukup lama perusahaan itu tak dipimpin oleh seorang direktur utama.
Kepada wartawan Haluan Lampung, staf itu mengatakan bahwa PT Wahana Raharja hanya diurus oleh satu orang Direktur, yakni Alamsyah.
“Tak ada lagi Direktur Utama di perusahaan ini. Yang ada hanya satu direktur, yaitu Pak Alamsyah,” katanya, akhir November 2022 lalu.
Yang lebih mengagetkan, staf itu juga mengakui BUMD itu tidak punya Direktur Keuangan dan Direktur Bisnis.
“Sekarang hanya ada direktur tunggal yaitu Pak Alamsyah yang mengelola perusahaan,” tegasnya, Rabu (30/11/2022).
Sebelas Tahun Jadi PT Tak Jelas Juntrungannya
Wahana Raharja semula adalah sebuah Perusahaan Daerah (PD), berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) sejak tahun 2011 setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 7 tahun 2011 tentang Perubahan Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja.
Perda No. 7 tahun 2011 itu ditandatangani oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tanggal 2 Agustus 2011 dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang.
Perda itu disahkan atas persetujuan bersama DPRD Lampung dan Gubernur Lampung.
Perubahan status dari PD menjadi PT dimaksudkan agar peran dan fungsi Badan Usana Milik Daerah dalam memberdayakan sumberdaya milik Pemerintah Provinsi Lampung lebih efisien, efektif dan produktif.
Perubahan bentuk badan hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja bertujuan untuk meningkatkan permodalan perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal pada perseroan, mengejar keuntungan yang wajar guna meningkatkan PAD, serta menghasilkan produk dan layanan bagi kemanfaatan umum yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.
Namun tiga tujuan yang digariskan oleh Perda No. 7 tersebut tak jelas juntrungannya. Perusahaan tak pernah mengumumkan posisi permodalannya, dan lama ‘puasa’ alias tidak menyumbangkan PAD untuk daerah selama bertahun-tahun.
Bahkan, PT Wahana Raharja hingga kini belum menghasilkan produk dan layanan yang bermanfaat untuk masyarakat.
Padahal, sesuai Perda yang sama, perusahaan tersebut diberikan kesempatan melakukan usaha di bidang perdagangan serta kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya dan paling ramai diberitakan, PT Wahana Raharja melakukan penambangan pasir di Lampung Timur.(ALB)