LAMPUNG SELATAN – Puluhan saksi sudah diperiksa. Dan, untuk memastikan berapa besar kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi pemberian insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
“Kita masih menunggu perhitungan dari BPKP Lampung, atas dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini,” kata Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis, Selasa (27/8/2024).
Dijelaskan, nantinya BPKP akan merinci jumlah kerugian negara dari penggunaan anggaran intensif Pol PP tersebut. Menurut Volanda, perkara dugaan korupsi ini menyeret nama Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi.
“Sudah 23 saksi yang diperiksa tim penyidik. Jadi, pemeriksaan untuk sementara ini dianggap sudah selai. Selanjutnya, kami menunggu hasil audit dari BPKP,” kata Volanda pula.
Diketahui, bahwa Kejari Lampung Selatan sudah cukup lama menangani perkara dugaan tipikor ini. Yakni, dimulai sejak tanggal 10 Januari 2024. “Kami sudah ekspose perkara ke BPKP untuk minta PKKN ke BPKP dan tim BPKP baru turun klarifikasi saksi-saksi pada tanggal 8-12 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.
Perkara ini muncul, dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan. BPK menemukan, ada ratusan juta pada tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan BPK tersebut, untuk anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp2,8 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp2.8 miliar lebih (98,51 persen).
Realisasi tersebut, antara lain untuk pembayaran insentif personel pada Satpol PP. Selama tahun 2023, realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP adalah sebesar Rp2,7 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui analisis dokumen, wawancara dengan Kasatpol PP, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan Tahun 2023, Bendahara Pengeluaran Tahun 2023, dan staf Bidang Trantibum, staf Sekretariat Satpol PP, serta penelusuran berita secara daring, menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
“Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya minimal sebesar Rp278 juta lebih,” petikan LHP BPK.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, sert Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD.
Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melaluipayroll ke rekening masing- masing Ketua Unit/Anggota Unit, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mem-payroll-kan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.
Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 BPK tidak memperoleh tanda terima insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024. Berdasarkan penjelasan menyatakan pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada unit patroli dan unit lainnya ‘dititipkan’ kepada enam rekening personel Satpol PP.
Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum. Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).
Kemudian IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP, penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel IMD, ia melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum.
Berdasarkan petikan LHP BPK Kepala Bidang Trantibum, My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.
“Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP, yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari-Mei 2023 minimal sebesar Rp278 juta lebih,” tulis petikan LHP BPK.
Ini menunjukkan bahwa terdapat uang kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp278 juta lebih. Selain itu, terdapat titipan GU yang di-payroll-kan kepada Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14 juta lebih.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278 juta lebih.
“Ini disebabkan, Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat; dan PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” petikan LHP BPK RI.
“Untuk itu Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kasatpol PP untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam merealisasikan anggaran belanja pada Satpol PP,” saran BPK RI.
Sementara Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturudi Ismail mengaku soal temuan LHP BPK Lampung sedang dalam proses di aparat hukum. “Masalah tersebut masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Kalianda,” kata dia, Jumat (23/8). Pun mengaku pihaknya masih berupa mengembalikan temuan LHP BPK tersebut. “Masih Diupayakan,” imbuhnya. (*)