BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menyidangkan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila. Dimulai dengan menyidangkan penyuap atas nama terdakwa Andi Desfiandi, pada Rabu (9/11/2022).
Sementara mantan rektor Unila Karomani dijadwalkan pada Minggu kedua Desember 2022 mendatang
Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono, Rabu (2/11) menjelaskan Andi Desfiandi menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Persidangan Andi akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, didampingi dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.
Andi Desfiandi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pemilik Kampus Darmajaya Lampung itu diduga menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru
Sementara jadwal persidangan mantan Rektor Unila Karomani, menurut Kuasa Hukum Resmen Kadafi diperkirakan pada minggu kedua Desember 2022.
“Itu prediksi, tapi lebih cepat lebih baik,” kata Resmen Khadapi.
Sebelum sidang perdana, jelas Resmen, akan dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik ke JPU pada minggu pertama Desember.(*/IWA)