BANDAR LAMPUNG – Kasus keracunan akibat jajanan Ciki Ngebul tiba-tiba saja ‘ngebul’ hingga menjadi pembicaraan di mana-mana.
Kementerian Kesehatan secara resmi telah melarang makanan berbahaya untuk kesehatan itu, namun sosialisasi pelarangannya seperti tidak maksimal.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Astuti dalam keterangannya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia terkait makanan ringan yang mengandung nitrogen ini.
Dia mengimbau kepada seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk segera melapor jika muncul kasus keracunan akibat ciki ngebul itu.
Terkait surat edaran itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung menyatakan bahwa pihaknya telah mengintensifkan pengawasan terhadap jajanan ciki ngebul atau makanan yang mengandung nitrogen cair (LN2), usai adanya kasus keracunan di beberapa daerah.
Hasilnya, BPOM belum menemukan peredaran/penjualan ciki ngebul di sejumlah lokasi yang ditelusuri.
“Kami telah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi di Bandarlampung. Hasilnya kami belum menemukan adanya penjual jajanan ciki ngebul di lokasi-lokasi yang telah ditelusuri,” kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni, Rabu (11/1/2023).
BPOM berharap masyarakat ikut mengawasi dan cepat-cepat melaporkan jika menemukan penjualan ciki ngebul.
Ia mengatakan bahwa sebagai langkah kehati-hatian, BPOM telah melarang sementara waktu penggunaan LN2 pada pangan jajanan sampai terbitnya pedoman mitigasi risiko penggunaan LN2.
“Oleh sebab itu kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk sementara jangan mengkonsumsi ciki ngebul dan kepada pelaku usaha untuk sementara tidak menjual ataupun memproduksinya terlebih dahulu,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pun telah melarang penjualan ciki ngebul di kota ini guna mencegah adanya korban akibat mengonsumsi jajanan tersebut.
“Kami larang terlebih dahulu penjualannya, kalau memang produk itu membahayakan, saya tidak tahu kalau ternyata bahaya, tapi katanya itu makanan enak,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri, mengatakan telah berkoordinasi dengan BBPOM atas permasalahan itu.
“Tim kami akan turun bersama BPOM lokasi-lokasi yang mungkin terdapat jajanan tersebut untuk dilakukan pembinaan,” kata dia
Di Lampung, Diduga Sudah Beredar Sejak 2018 Lalu
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandara Lampung menyatakan belum menemukan peredaran/penjualan ciki ngebul di Lampung. Benarkah?
Untuk menjawab itu, Haluan Lampung memperoleh informasi dari pengalaman sejumlah orang di Bandar Lampung yang justru mengatakan jajanan yang konon ‘korea-korean’ itu sempat beredar di sini, dengan nama-nama berbeda.
Darma, seorang redaktur yang bekerja di sebuah penerbitan mengatakan pernah melihat penjualan Ice Smoked, nama lain dari ciki ngebul yang jual oleh pedagang pakai sepeda motor.
“Saya melihat ada yang jualan pakai sepeda motor di Jalan Dokter Harun 1, belum lama ini,” kata Darma, Rabu (11/1/2023).
Keterangan yang sama juga disampaikan Rendi, warga Sukabumi, Bandar Lampung yang mengaku melihat pedagang bersepeda motor menjual makanan berasap itu di sekitar Sekolah TK As SALAM, Sukarame.
“Itu dua bulan lalu. Dijual Rp5 ribu per porsi. Enak kok,” katanya.
Jenis makanan ini, diduga yang pernah laris manis, bahkan sejak 2018 lalu yang dijual di arena Fair 2018, di komplek PKOR Way Halim, Bandar Lampung dengan nama Pong-Pong Snack.
Bahkan, patut diduga jenis makanan ini dijual di arena Lampung Fair 2022 lalu. Rendi mengaku hampir tiap hari membeli.
“Di LF 2022 ada yang jual kok, rame, harganya Rp15 ribu se porsi,” katanya.
Jenis makanan ini mudah menarik perhatian orang karena ada efek asap dari nitrogen yang keluar dari mulut ketika mengunyahnya.
Makanan ringan ini bertekstur renyah dan ada sensasi dingin ketika mengunyahnya, sebab ditambahkan nitrogen cair bersuhu minus 196 derajat Celcius, menggunakan mesin khusus.(IWA/ANT)