BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mendapatkan penghargaan anugerah keterbukaan informasi badan publik 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, pada Selasa (20/12/2022).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, anugerah ini selaras dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, dalam keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada semua orang untuk mengakses informasi yang faktual dan dapat dipercaya dan berimbang dalam perkembangan teknologi dan informasi juga berdampak negatif jika tidak diimbangi dengan informasi yang benar.
“Informasi hoax yang diterima masyarakat dapat mengancam ketahanan negara, maka dari itu badan publik harus proaktif dan dapat dipercaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” jelas dia.
Pandra menyebut, penghargaan ini akan menambah motivasi Polda Lampung dalam memberikan informasi kepada masyarakat.(*/MDS)