Tanggamus –Ratusan pedagang pasar tradisional di Pasar Kota Agung memadati aula Masjid Al-Falah, pada Sabtu (31/05/2025), untuk menghadiri musyawarah terbuka yang membahas tingginya biaya sewa kios yang belakangan ini dikeluhkan.
Musyawarah tersebut difasilitasi oleh perwakilan pedagang pasar, serta sejumlah tokoh masyarakat guna menampung aspirasi para pedagang yang merasa terbebani dengan besarnya tarif sewa kios yang akan segera ditetapkan.
Sejumlah pedagang mengungkapkan bahwa kenaikan biaya sewa tidak sebanding dengan pendapatan harian yang mereka peroleh. “Kami merasa sangat terbebani. Pendapatan kami tidak menentu, apalagi sejak beberapa tahun belakangan ini, tapi biaya sewa terus naik. Ini sangat tidak adil,” ujar Alwan, salah satu pedagang Pakaian yang telah berjualan di pasar tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Menurut data dari Forum pedagang, biaya sewa kios saat ini naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut diberlakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan para pedagang.
Ketua forum musyawarah Pedagang Pasar Kota Agung, Jasril, dalam musyawarah tersebut meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan sewa kios, atau SHGB, “Kami berharap ada solusi bersama. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” tegasnya.
Musyawarah berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan awal untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan pedagang, pengelola pasar, dan pemerintah daerah guna menyusun usulan revisi tarif sewa secara adil dan berkelanjutan.
Musyawarah tersebut menjadi langkah awal dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Pasar Kota Agung, serta menjadi contoh partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.(ANT/BAS)