BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diminta untuk segera mencabut surat keputusan (SK) penyewaan lahan garapan di Kota Baru, serta membubarkan satuan tugas yang sudah dibentuk.
Hal itu disampaikan langsung oleh ratusan petani penggarap dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sasat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2022).
“Kami mohon Pak Arinal dapat membatalkan kebijakan sewa lahan Kota Baru. Kami ini hanya numpang cari makan. Selain itu, bubarkan satgas yang bertindak semena-mena dengan kami yang menggarap lahan,” kata salah satu peserta aksi massa, Mariono.
Mariono juga mengaku mendapatkan intimidasi dari Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung itu.
Menurutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan terkait tuntutan dari massa aksi, maka pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa susulan dengan massa yang jauh lebih banyak.
“Jika dalam waktu satu hingga dua minggu ini belum ada hasil dan tidak ada manfaat yang kami rasakan. Kami akan datang kesini lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ujar dia.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu, saat menemui massa, mengaku, telah menerima apa yang menjadi tuntutan dari para massa aksi.
“Kami sudah mencatat dan merekam apa yang menjadi tuntutan para petani. Setelah ini akan kami bahas dan laporkan dengan pimpinan. Karena para pimpinan saat ini sedang tidak berada di tempat. Kami tidak bisa mengambil kebijakan,” ujar dia.
Ia juga meminta kepada para petani yang menggarap lahan Kota Baru untuk bersabar serta tetap menjaga kondusifitas daerah hingga disampaikan hasil kebijakan yang baru.
“Kami ingin secepatnya permasalahan ini selesai dan kami tidak ingin berlama-lama. Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu, jadi masyarakat tenang semua jaga kondisi karena masyarakat cari makan. Nanti masalah ini kami akan sampaikan ke pimpinan,” ungkapnya.
Sementara Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra, menjelaskan, berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aset Pemprov Lampung di Kota Baru memiliki luas 1.308 hektare.
“Jumlah lahan tersebut sudah ada yang didirikan kantor, jalan dan embung. Jadi perkiraan kami yang lahannya digarap oleh warga itu sekitar 800 sampai 900 hektare. Ini pun kami tidak ada data berapa jumlah petani yang menggarap,” kata Mediandra.
Menurutnya, diterbitkannya SK Gubernur Lampung perihal penyewaan lahan Kota Baru merupakan salah satu mekanisme pemerintah daerah dalam mengelola aset.
“Jadi jangan sampai ketika nanti lahan Kota Baru akan dilanjutkan pembangunan masyarakat ramai lagi. Karena sudah jelas secara formal Kota Baru tercatat sebagai aset daerah,” ungkap dia.(*/ALB)