PANARAGAN – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), berhasil meringkus pelaku pencurian pada Rabu, 30 November 2022, sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku PA (17) merupakan warga Desa Andatu Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Dailami, menjelaskan, awal kejadian pada Selasa, 22 November 2022, sekira jam 03.00 WIB, pelaku membobol rumah korbannya Sulami di Tiyuh Gedung Ratu, Tulangbawang Udik, dan menggasak sepeda motor serta satu unit handphone.
Sebelum kejadian, sambung Dailami, korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor, sedangkan handpone di letakkan di atas televisi ruang tamu.
Sekira pukul 04.30 WIB, Sulami mendapati kalau pintu depan sudah terbuka dan melihat bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol.
Anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Kotabumi, Lampung Utara.
“Pelaku pun mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak satu kali. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tubaba berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Atas perbuatannya para pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*/EDI)