SUKADANA – Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar karena diduga melakukan aksi pencabulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Selasa (18/10/2022), menyampaikan, bahwa inisial tersangka adalah MN (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap LY (14) warga Kecamatan Batanghari, pada Senin (17/10/2022) kemarin.
AKBP Zaky menerangkan, kejadian berawal saat pelaku merayu korban melalui percakapan telepon dan terus membujuk supaya korban bersedia untuk disetubuhi oleh pelaku dengan dalih sebagai pacarnya.
Lalu pelaku mendatangi rumah korban kemudian diajak oleh pelaku untuk menuju perkebunan jagung yang ada dibelakang rumah korban.
“Sesampainya di tengah kebun jagung, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna ditindaklanjuti.
“Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di dalam rumah korban pada Selasa, 18 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB,” tambahnya.
Selain tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait kasus pencabulan tersebut.(*)