Ribut-ribut Tipis di PWRI, SK Kepengurusan Berseliweran

kanan-Ketua DPC PWRI Kabupaten Pesawaran periode 2020-2024/Istimewa

PESAWARAN – Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan ketua Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran yang masuk ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), diduga palsu.

Miswan, pemegang SK PWRI Pesawaran Nomor 002.07.C/SK/DPP.PWRI/XI/2020 tentang pengangkatan dan penetapan DPC PWRI Kabupaten Pesawaran periode 2020-2024, mengaku, masih sah menjabat ketua baik secara hukum ataupun anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART).

Bacaan Lainnya

“Saya selaku pemegang SK DPC PWRI periode 2020-2024 hingga saat ini belum pernah terima surat pemberhentian dari DPP PWRI,” ujar dia, Selasa (13/12/2022).

Miswan menyebut, saat ini tim DPC PWRI SK 2020-2024 sedang menginvestigasi adanya SK DPC PWRI 2022-2025 yang dikuasai oleh Mahmudin dan diterbitkan oleh Kesbangpol Pesawaran.

DPC PWRI 2020-2024, sambung dia, juga telah mengkonfirmasi ke DPD PWRI Lampung dan OKK DPP, bahwasanya DPD serta DPP belum menterbitkan SK pembentukan baru di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Nanda Indira: Pengembangan Balita Perlu Holistik Integratif

Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SK DPC PWRI Pesawaran oleh versi Mahmudin, dirinya akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Direncanakan secepatnya akan mengkonfirmasi Kaban Kesbangpol Pesawaran, Zainal Arifin, prihal atas dasar apa Kesbangpol menerbitkan surat kedua keabsahan kepengurusan DPC PWRI Pesawaran atas nama Mahmudin. Padahal, Kesbangpol masih memiliki dokumen DPC PWRI Pesawaran yang masih berlaku,” papar Miswan.

Miswan menduga, kelalaian yang dilakukan oleh Zainal Arifin saat menerima dan menerbitkan surat Kesbangpol tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, menyebabkan terjadinya dualisme kepengurusan PWRI di Pesawaran yang terdaftar di Kesbangpol Bumi Andan Jejama.

Terpisah, ketua DPD PWRI Lampung, Bahromi mengatakan, hingga saat ini SK yang dimiliki Miswan masih sah di mata hukum karena belum ada pemberhentian.

Baca Juga  Indonesia Masih Hadapi Tantangan Dalam Penyelenggaraan Pangan

“Ada dugaan tanda tangan palsu, SK yang dikuasi oleh Mahmudin tidak sama dengan tanda tangan asli dari sekretaris DPP PWRI Pesawaran (P. Supriyanto) yang dibubuhkan di SK atas nama Miswan,” jelas dia.

Saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Mahmudin meminta untuk meminta konfirmasi Dermawan selaku ketua DPD PWRI agar lebih gamblang.

Melalui pesan singkat yang sama, Dermawan menyebut, bahwasanya SK kepengurusan DPD PWRI Barhromi telah selesai tenggang waktunya alias masa berlakunya telah habis.

“Untuk SK Mahmudin diterbitkan oleh DPP PWRI,” kata dia, Selasa (13/12/2022).

Media Haluan Lampung juga sempat mempertanyakan bukti surat pemberhentian atas SK yang dimiliki oleh Miswan. Namun, Dermawan mengaku sedang dalam kegiatan rapat dan akan segera memberi keterangan lewat telepon.

“Sebentar ya saya lagi rapat, nanti saya hubungi lagi,” ujar dia.(MDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan